Eks Pejabat MA Ditangkap terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Sosoknya

Regional

Eks Pejabat MA Ditangkap terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Sosoknya

Tim detikBali - detikSumbagsel
Jumat, 25 Okt 2024 14:20 WIB
Zarof Rizar (kemeja loreng kuning hitam) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jumat (25/10/2024). (Istimewa)
Foto: Zarof Ricar (kemeja loreng kuning hitam) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jumat (25/10/2024). (Istimewa)
Palembang -

Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR ditangkap terkait dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof diciduk tim jaksa di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Dikutip detikBali, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap hakim yang memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur. Di mana Ronald terjerat kasus pembunuhan Dini Sera.

"Ya benar. (Zarof) tadi malam diamankan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana ditemui detikBali di kantornya, Jumat (25/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks pejabat MA itu diciduk di sebuah tempat di Jimbaran, Badung, Bali. Ada beberapa petugas dari Kejati Bali dan Kejaksaan Agung yang menciduk Zarof.

Selain sebagai salah satu eks pejabat di MA, Zarof juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Setelah diamankan, Zarof sempat diperiksa di ruang pidana khusus Kejati Bali sejak sore hingga malam.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaannya, secara umum mencakup identitas lengkap dan kondisi kesehatan Zarof. Setelah semalaman menjalani pemeriksaan, Zarof kemudian diterbangkan ke Jakarta, pagi tadi.

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. Kemudian MA juga telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur.

Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikBali, klik di sini untuk berita selengkapnya.




(sun/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads