MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

Nasional

MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

Tiara Aliya Azzahra - detikSumbagsel
Kamis, 24 Okt 2024 11:30 WIB
Ronald Tannur
Ronald Tannur/Foto: Praditya Fauzi Rahman
Palembang -

Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera dianulir Mahkamah Agung (MA). Ketua Majelis Hakim, Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) terkait putusan itu.

Dikutip detikNews, hal itu terungkap melalui amar putusan perkara nomor 1466/K/Pid/2024. Soesilo sebagai ketua majelis, anggota majelis 1 yakni Ainal Mardhiah, dan anggota majelis 2 yakni Sutarjo. Sementara panitera pengganti yakni Yustisiana.

Perkara itu diputus pada Selasa, 22 Oktober 2024 dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Meski begitu, belum diketahui bunyi dissenting opinion yang disampaikan oleh Soesilo. Sebab, salinan lengkap putusan belum terbit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik, dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Waktu itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Namun kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikNews dengan judul MA Anulir Vonis Bebas Ronald, Ketua Majelis Dissenting Opinion.




(sun/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads