Hakim Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Dulu Dipuji, Kini Terancam Bui

Regional

Hakim Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Dulu Dipuji, Kini Terancam Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikSumbagsel
Kamis, 24 Okt 2024 17:41 WIB
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/sgd/tom.
Hakim Erintuah Damanik (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Penkum Kejati Jatim
Surabaya -

Erintuah Damanik, salah satu hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, menjadi tersangka kasus suap vonis bebas tersebut. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini pernah menangani sejumlah kasus besar yang membuatnya dipuji.

Dilansir detikJatim, Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, terjaring OTT Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10) di Surabaya. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati membenarkan ada 4 orang yang diamankan Tim Jampidsus Kejagung RI. Selain ketiga hakim, satu orang lagi yang di-OTT adalah pengacara Ronald bernama Lisa Rahman.

"Pengamanan terhadap 3 orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan Gregorius Ronald Tannur," jelas Mia, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejanggalan Putusan Kasus Ronald

Pada 24 Juli 2024 lalu, Damanik bersama dua hakim lain menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara, tetapi Damanik menyatakan Ronald tidak bersalah atas dakwaan itu.

Putusan Damanik dkk menuai kecaman publik karena dinilai mengesampingkan fakta persidangan. Komisi Yudisial (KY) pun mengusut dugaan pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penyidik Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim menerima gratifikasi dari pengacara yang terlibat dalam kasus ini. Mereka pun ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan, dan gratifikasi berkaitan keputusan vonis bebas Ronald.

Pernah Tangani Kasus Pembunuhan Hakim di Medan

Dihimpun detikJatim, sebelum menangani kasus Ronald hingga mendapat kecaman, Erintuah Damanik pernah menangani sejumlah kasus besar yang membuatnya dipuji. Dua kasus yang paling menonjol yakni praperadilan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.

Kasus pertama, Damanik menangani sidang praperadilan yang diajukan empat tersangka suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Damanik menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusannya mendapat apresiasi dari publik.

Damanik kembali menuai pujian atas putusannya terhadap Zuraida, istri Hakim PN Medan Jamaluddin. Damanik memvonis hukuman mati kepada Zuraida karena terbukti bersalah mendalangi kematian suaminya sendiri. Putusan tersebut termasuk kontroversial, tetapi mendapat dukungan penuh dari publik.

Dari rekam jejaknya, Damanik dikenal sebagai hakim yang kerap mengambil keputusan-keputusan yang memicu perdebatan masyarakat. Termasuk pada akhirnya dia menangani kasus Ronald Tannur. Namun, putusannya kali ini tak menuai pujian seperti sebelum-sebelumnya. Malah membuatnya terancam masuk jeruji besi.




(des/des)


Hide Ads