Curi Motor-Edarkan Narkoba di Musi Rawas, Rusdianto Ditangkap

Sumatera Selatan

Curi Motor-Edarkan Narkoba di Musi Rawas, Rusdianto Ditangkap

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 22 Okt 2024 20:00 WIB
Rusdianto dan Agusti Alam, tersangka pencuri motor dan pengedar sabu di Musi Rawas
Foto: Rusdianto dan Agusti Alam, tersangka pencuri motor dan pengedar sabu di Musi Rawas (Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Seorang pria bernama Rusdianto alias Isat (46) ditangkap polisi karena mencuri motor milik warga di Musi Rawas. Saat ditangkap, polisi menemukan fakta lain di mana pelaku merupakan pengedar narkoba. Hal itu terungkap usai ditemukan 60 paket sabu di rumahnya.

Pencurian motor tersebut terjadi di Jalan Kantor Pos Air Beliti, Dusun 4, Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Senin (14/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah mengatakan Rusdianto saat itu bersama dengan rekannya, Agusti Alam (24) masuk ke rumah Erlina melalui pintu samping yang saat itu tidak dikunci.

"Saat berada di ruang keluarga rumah tersebut, tersangka Rusdianto langsung mengambil Hp yang ada di sana. Saat Erlina datang, tersangka Rusdianto mengaku sebagai anak buah suaminya dan langsung mengembalikan hp yang diambilnya tadi," katanya, Selasa (22/10/2024).

Herdiansyah menjelaskan tersangka kemudian meminta air minum kepada Erlina. Saat kedua tersangka keluar dan duduk di teras samping, Rusdianto dan Alam kemudian langsung menuju ke rumah tetangga Erlina bernama Nurlela dan mengambil kunci motor jenis Honda Vario bernopol BG 4107 GI warna hitam dan langsung membawa kabur motor tersebut.

"Tidak lama kemudian, Erlina langsung ke rumah Nurlela dan langsung memberitahunya bahwa motornya yang diparkirkan di teras rumahnya dibawa kedua tersangka tersebut," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, sambung Herdiansyah, korban Nurlela kehilangan motornya senilai Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.

"Setelah melakukan penyelidikan, kemudian pada Rabu (16/10) sekitar pukul 18.30 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah Rusdianto di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan," ujarnya.

Setelah keduanya diamankan, kata Herdiansyah, polisi pun menemukan motor milik korban di rumah tersangka Rusdianto. Di saat penggeledahan juga, ditemukan juga satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 60 bungkus dengan berat bruto 27,02 Gram.

"Narkoba tersebut ditemukan di atas meja yang terletak di dalam kamar tersangka Rusdianto. Tersangka Rusdianto juga mengakui barang tersebut benar miliknya dan akan diedarkannya di sekitar area Muara Lakitan," jelasnya.

Herdiansyah mengatakan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti narkoba milik Rusdianto dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk tersangka Rusdianto dikenakan pasal berlapis lantaran mencuri motor serta mengedarkan sabu," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads