Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap tindak pidana illegal mining di Muara Enim. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menyita barang bukti mobil mewah dan motor sport diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penambangan ilegal tersebut.
Diketahui lokasi illegal mining batu bara itu berada di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel yang masuk dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) dan di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan sudah berjalan sejak tahun 2019.
"Atas peristiwa tersebut kami melakukan penyelidikan oleh Penyelidik yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan membuat Laporan Polisi Model A," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pihak kepolisian mencari keberadaan aset yang bergerak dan tidak bergerak milik pelaku BC. Aset-aset itu diduga dibeli dari hasil kejahatan sejak kurun waktu 2021 sampai Agustus 2024.
"Iya penyidik telah mengamankan aset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan dengan total nilai aset yang diamankan kurang lebih Rp 13 miliar," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut.
- 1 bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Kabupaten Muara Enim
- 1 bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim
- 1 bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim
- 1 unit rumah dua lantai Type Dorado Perumahan Grand Resort Kota Palembang
- 1 unit Roda 4 merk Toyota Land Cruiser warna hitam nopol B 1007 VJF
- 1 unit Roda 4 merk Mercedes Benz warna hitam nopol BG 385 EL
- 1 unit Roda 4 merk Porsche warna putih nopol B 2830 XV
- 1 unit Roda 4 merk Honda HRV warna hitam tahun 2022 nopol B 1139 TJG
- 1 unit Roda 2 merk VMC warna cream tanpa plat
- 1 unit Roda 2 merk Honda Supra warna merah tanpa plat
- 1 unit Roda 2 merk Yamaha R1 warna putih hitam tanpa plat
- 1 unit Roda 2 merk Kawasaki Ninja ZX 25 warna merah tanpa plat
- 1 unit Roda 2 merk Yamaha Fazio warna biru nopol B 6011 XW
- 1 unit Roda 2 sport merk Ducati warna merah hitam tanpa plat
- 1 unit Roda 2 merk Yamaha 125 ZR warna kuning tanpa plat
- 1 unit Roda 2 merk Yamaha Nmax warna biru nopol F 2606 CY
- 2 unit sepeda merk Camp dan Polygon
- 1 unit sepeda listrik merk United warna silver hitam
- 1 (satu) unit TV Merk Toshiba 65 inch
- 1 (satu) set PS 5 Merk Sony warna putih
- 7 bundel print out rekening koran berbagai bank atas nama Bobi Candra
Menurut keterangan pelaku, sejumlah sepeda motor yang diamankan digunakan oleh adik pelaku sebagai atlet olahraga balap di Sentul. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pencarian terkait aset bergerak dan tidak bergerak milik pelaku yang dihasilkan dari kegiatan ilegal mining.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar; serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(des/des)