Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Hendri Effendi (49) dianiaya tetangganya berinisial RS hingga mengalami luka-luka. Diduga, permasalahan itu terjadi karena jam buka portal.
Penganiayaan yang dialami korban terjadi di Jalan Alex Nurdin, Kelurahan 15 ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saya sedang berjalan di dekat rumah. Tiba-tiba terlapor marah dan menganiaya saya," ujarnya, Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri menjelaskan, peristiwa yang dialaminya berawal saat dia berjalan dan berpapasan dengan terlapor saat di TKP. Tiba-tiba terlapor marah dan turun dari mobil truk lalu mendatanginya.
"Dia merasa bahwa saya melihatnya, padahal tidak. Kemudian dia langsung turun dari mobilnya dan langsung mencengkram kerah baju saya," katanya.
Kemudian, kata dia, RS langsung membanting dirinya hingga membuatnya terjatuh ke tanah. Saat terbanting, Hendri mengalami luka cakar di bagian pipi dan kening.
Usai kejadian itu, Hendri mengatakan bahwa masih merasakan nyeri di bagian rusuk dan leher.
Korban mengaku tidak memiliki masalah dengan terlapor sebelumnya. Namun, diduga terlapor melakukan aksinya terhadap korban karena tak terima dengan peraturan jam buka tutup portal.
"Di perumahan kami memiliki peraturan menutup portal jalan ketika pukul 23.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Mikri mengaku pihaknya sudah menerima laporan terkait penganiayaan ini. Menurutnya pelaku terancam Pasal 351 KUHP.
"Laporan telah kami terima, dan akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)