Pria di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Darwin (44) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri 2 Handphone (HP) milik guru PAUD.
Peristiwa pencurian itu terjadi di PAUD Insan Madani, Desa Babat, Kecamatan Penukal, PALI, Sumsel, Selasa (17/9/2024). Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada (1/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, usai ditangkap dia langsung dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi saat HP milik dua guru itu sedang dalam pengisian baterai di dalam kelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korbannya dua guru PAUD, Rike dan Tika HP korban ditinggal di kelas posisi dalam mengecas, saat itu korban mengajar di lapangan dan posisi kelas sepi, "katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (2/10/2024).
"Kemudian selang setengah jam saat korban hendak mengambil HP yang dicas tersebut, sudah tidak ada lagi diambil pelaku," sambungnya.
Ardiansyah mengatakan, usai dari kejadian itu korban membuat laporan polisi dengan total kerugian Rp 4 juta.
"Alhamdulillah tersangka maling HP itu sudah kita amankan kemarin malam di rumahnya Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali," ungkapnya.
Ditambahkan Ardiansyah, tersangka dan barang bukti HP curiannya sudah diamankan dan tersangka juga dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Barang bukti HP palingan (curian) tersangka sudah kita amankan tersangka juga kita kenakan Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)