Pedagang Aksesoris di Palembang Dianiaya Preman gegara Lapak

Sumatera Selatan

Pedagang Aksesoris di Palembang Dianiaya Preman gegara Lapak

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 02 Okt 2024 19:00 WIB
Sobri (58) pedagang pasar di Palembang lapor polisi usai dianiaya preman karena masalah lapak
Sobri (58) pedagang pasar di Palembang lapor polisi usai dianiaya preman karena masalah lapak (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Seorang pedagang aksesoris di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Saobri (58) menjadi korban penganiayaan oleh preman. Pelaku menganiaya korban karena masalah lapak di pasar.

Penganiayaan yang dialami korban terjadi di lapaknya Jalan Faqih Usman Pasar 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Rabu (2/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB.

"Saya dianiaya oleh preman di lapak saya (Pasar 2 Ulu). Sebabnya adalah masalah lapak," ungkapnya, Rabu.

Sobri menceritakan, sebelum kejadian pelaku berinisial AR mendatangi lapaknya. Petugas parkir tersebut, kata dia, memaksa Sobri untuk membagi lapak jualannya dengan pedagang baru.

"Ada pedagang ayam baru mau jualan. Dia minta dicarikan lapak dengan AR. Tapi terlapor malah memaksa saya membagi lapak dengan pedagang baru itu tanpa izin," jelasnya.

Warga Jalan Faqih Usman Lorong Murni tersebut pun tak menyetujui permintaan AR untuk menyerahkan lapak yang menjadi tempatnya berdagang selama 11 tahun ke belakang. Tak senang dengan penolakan tersebut, terlapor kemudian meninju wajah korban.

"Saya ditinju dengan tangannya yang memakai cincin besar. Dia meninju berkali-kali. Padahal saya selalu setoran sesuai yang dia minta Rp 20 ribu/hari," katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, dia mengalami patah hidung, memar di area mata kiri, dan telapak tangan kanannya. Selain itu, kata dia, mata kirinya masih merah dan buram hingga sekarang.

"Saya langsung berobat ke RS Bari tadi. Lalu melapor ke SPKT Polrestabes Palembang," katanya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya telah menerima aduan tindak pidana Pasal 351 KUHP tersebut. Dia mengatakan, laporan Sobri akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Benar tadi kami sudah terima aduan (pengeroyokan) tersebut. Dari keterangan pelapor, terduga pelaku terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan," katanya.




(csb/csb)


Hide Ads