Sopir Bus yang Tabrak Truk-Tewaskan 2 Orang di Jalintim Muba Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Sopir Bus yang Tabrak Truk-Tewaskan 2 Orang di Jalintim Muba Jadi Tersangka

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 02 Okt 2024 17:01 WIB
Sopir bus yang tabrak truk dan tewaskan dua orang di Jalintim jadi tersangka.
Sopir bus yang tabrak truk dan tewaskan dua orang di Jalintim jadi tersangka. Foto: Dok. Polres Musi Banyuasin
Musi Banyuasin -

Bus PO SAN nomor polisi BM 7355 JU mengalami kecelakaan di Jalan Nasional Palembang-Jambi KM 156 desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Muba. Dua orang penumpang bus tewas. Sang sopir, Erwanto, ditetapkan tersangka.

Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin AKP Pandri mengatakan gelar perkara kecelakaan bus yang menabrak belakang truk dan menewaskan dua orang itu disebabkan kelalaian pengemudi bus. Atas kesimpulan tersebut, Erwanto sebagai pengemudi pun jadi tersangka.

"Ya, sopir bus tersebut terbukti lalai dan sudah kita tetapkan tersangka hari ini dan langsung kita tahan," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (2/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandri mengatakan tersangka mengantuk sebelum kejadian hingga akhirnya bus menghantam belakang truk yang sedang berhenti.

"Kejadian itu di Jalan Nasional Palembang-Jambi Km 156 desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Muba, bus yang dikendarai tersangka menabrak bagian belakang truk yang dikendarai Teguh. Truk yang sedang berhenti tabrakan itu terjadi akibat Erwanto mengantuk," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka Erwanto dikenakan Pasal 310 ayat (2) dan (4) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang hukuman bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka terancam penjara 6 tahun atas kelalaian yang dia buat menghilang nyawa orang,"katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang tewas dalam kecelakaan bus di Jalan Nasional Palembang-Jambi KM 156 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Muba. Bus menghantam belakang truk yang berhenti. Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu pengemudi bus PO SAN bernomor polisi BM 7355 JU yang bernama Erwanto melaju dari arah Jambi ke Palembang diduga mengantuk. Sang sopir pun tanpa sadar menghantam belakang truk tronton Hino bernomor polisi B 9626 TEU.

"Bus yang dikendarai Erwanto menabrak bagian belakang truk yang dikendarai Teguh. Saat itu, truk sedang berhenti. Tabrakan itu terjadi akibat Erwanto mengantuk," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (1/10/2024).




(des/des)


Hide Ads