Tiga orang pria asal Musi Rawas bernama Okta Apri Yanto (27), Jemi Kusuma (27) dan Genda Vikizen (21) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Ketiganya diamankan usai dilaporkan kerap kali membuat resah penduduk karena sering melakukan transaksi di area perkebunan.
Ketiga tersangka ditangkap di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (25/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan bermula dari beberapa warga datang melaporkan adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di daerah perkebunan mereka di Kelurahan Bangun Jaya yang membuat warga di sana menjadi resah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka Okta yang bersembunyi di sebuah pondok perkebunan warga," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (28/9/2024).
Usai diamankan, kata Jemmy, tersangka Okta mengaku narkoba yang diedarkan milik rekannya yaitu Genda sehingga pihak kepolisian menjebak tersangka Genta dengan memesan narkoba lagi melalui handphone milik Okta.
"Akhirnya janjian di Desa Pelawe dan sekitar setengah jam dari situ, kami berhasil mengamankan tersangka Genda dan kebetulan rekannya satu lagi bernama Jemi sedang bersama dengan Genda sehingga dua-duanya kami amankan," ungkapnya.
Ketiga digeledah, kata Jemmy, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat bruto 4,15 gram yang telah terbagi di beberapa kantong plastik klip kecil serta pyrex dan bong dari tangan tersangka.
"Jadi mereka selain pengedar, mereka juga pemakai narkoba tersebut. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka baru memulai bisnis ini karena mereka malas bekerja dan juga ingin memakai barangnya secara pribadi," jelasnya.
Jemmy menjelaskan saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Musi Rawas dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyelidikan jaringan narkoba tersebut.
(dai/dai)