Polisi memastikan Ragil Alfarizi (20), pemuda yang tewas dianiaya anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, korban salah tangkap. Ragil ditangkap tanpa bukti yang kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW, sebagai pelaku pencurian.
"Bahwa informasi awal terkait korban yang meninggal dunia di Mapolsek Kumpeh Ilir adalah pelaku pencurian ini belum bisa kami buktikan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (25/9/2024).
Andri menegaskan bahwa laporan polisi maupun pengaduan terkait pencurian di SD 35 Desa Tanjung itu masih sebatas informasi, belum ada laporan resmi yang teregister. Namun, kedua anggota tersebut mengambil tindakan menangkap Ragil yang dituduh atas pencurian di sekolah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan atau pengaduan terkait masalah pencurian ini tidak ada. Jadi yang dilakukan dua anggota yang mengamankan pelaku pencurian adalah berdasarkan informasi adanya pencurian di sekolah dasar, jadi sifatnya hanya informasi dan direspons oleh anggota kami," bebernya.
Dia menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri. Sehingga, keduanya langsung ditahan oleh Bidang Propam Polda Jambi pasca tewasnya korban.
"Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bid Propam," ucapnya.
Selain ditahan dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW, telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Ragil. Mereka dikenakan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.
"Pasal yang dikenakan, Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," sebutnya.
Ragil mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakangnya yang mengakibatkan pendarahan hebat. Luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya.
(mud/mud)