Pria Ini Tewas Usai Terlibat Duel Bersajam dengan Teman Saat Mabuk Bareng

Regional

Pria Ini Tewas Usai Terlibat Duel Bersajam dengan Teman Saat Mabuk Bareng

Muhammad Budi Kurniawan - detikSumbagsel
Kamis, 12 Sep 2024 21:00 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Ilustrasi garis polisi (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Kotabaru -

Pria di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial ID (41) tewas usai terlibat duel dengan temannya MF (42) saat mabuk bareng. Usai kejadian, pelaku ditangkap polisi.

Peristiwa itu terjadi di area Pasar Sungai Buah, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Senin (26/8) pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Muhammad Taufan Maulana mengatakan, perkelahian mereka terjadi saat korban mabuk tidak terima pelaku menegur temannya.

"Pelaku memarahi teman korban sehingga membuat korban tersinggung, kemudian terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara pelaku dengan korban, dengan sama-sama menggunakan senjata tajam," kata kepada detikcom, Rabu (11/9/2024).

"Awalnya pelaku yang membawa parang menegur teman korban karena pada saat itu teman korban dalam kondisi mabuk, korban tidak terima melihat temannya ditegur, terjadilah cekcok mulut antara korban dengan pelaku," sambungnya.

Usai cekcok, ID pun pulang ke rumah tak jauh dari lokasi untuk mengambil parang. Korban kemudian kembali ke pasar mendatangi pelaku hingga terjadi perkelahian antara ID dan MF.

"Korban mengalami luka sobek yang parah pada bagian lengan bawah tangan sebelah kiri, dan luka sobek pada bagian lengan bawah tangan sebelah kanan, dan pelaku mengalami luka sobek pada bagian lengan atas tangan sebelah kanan, dan luka sobek pada bagian punggung atas sebelah kanan," jelasnya.

Warga yang melihat ID mengalami luka serius lantas membawanya ke RSU Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru. Namun nahas, korban dinyatakan tewas saat dalam perjalanan.

"Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit," katanya.

Polisi yang mendapat laporan pada Selasa (27/8), lantas mendatangi lokasi kejadian hingga berhasil mengamankan MF di rumah saudaranya tidak jauh dari TKP.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua parang yakni milik korban ID dan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumah saudaranya tidak jauh dari TKP," sebutnya.

Atas perbuatannya, MF sudah ditahan di Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads