Pria di Kotabaru Tewas Berduel Lawan Temannya Saat Mabuk Bareng

Pria di Kotabaru Tewas Berduel Lawan Temannya Saat Mabuk Bareng

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 11 Sep 2024 16:30 WIB
Ilustrasi penyelidikan pembunuhan berantai
Foto: Edi Wahyono
Kotabaru -

Pria berinisial ID (41) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tewas usai terlibat duel dengan pria berinisial MF (42). Perkelahian maut terjadi lantaran korban tersinggung pelaku menegur rekannya yang tengah mabuk.

"Pelaku memarahi teman korban sehingga membuat korban tersinggung, kemudian terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara pelaku dengan korban, dengan sama-sama menggunakan senjata tajam," ucap Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Muhammad Taufan Maulana kepada detikcom, Rabu (11/9/2024).

Peristiwa tersebut terjadi di area pasar Sungai Buah, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru pada Senin (26/8) pukul 20.00 Wita. Saat itu korban yang dalam kondisi mabuk tidak terima MF menegur temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pelaku yang membawa parang menegur teman korban karena pada saat itu teman korban dalam kondisi mabuk, korban tidak terima melihat temannya ditegur, terjadilah cekcok mulut antara korban dengan pelaku,"terangnya.

Usai cekcok, ID pun pulang ke rumah tak jauh dari lokasi untuk mengambil parang. Korban kemudian kembali ke pasar mendatangi pelaku hingga terjadi perkelahian.

ADVERTISEMENT

"Korban mengalami luka sobek yang parah pada bagian lengan bawah tangan sebelah kiri, dan luka sobek pada bagian lengan bawah tangan sebelah kanan dan pelaku mengalami luka sobek pada bagian lengan atas tangan sebelah kanan dan luka sobek pada bagian punggung atas sebelah kanan," ungkapnya.

Warga yang melihat ID mengalami luka serius langsung membawanya ke RSU Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru. Namun nahas korban dinyatakan tewas saat dalam perjalanan.

"Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Taufan.

Mendapatkan laporan pada Selasa (27/8), polisi mendatangi lokasi kejadian. Pelaku MF kemudian diamankan beserta barang bukti dua parang masing-masing milik korban dan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumah saudaranya tidak jauh dari TKP," sebutnya.

Saat ini MF telah ditahan di Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads