Dianiaya Anak Berulang Kali, Ayah di Palembang Lapor Polisi

Sumatera Selatan

Dianiaya Anak Berulang Kali, Ayah di Palembang Lapor Polisi

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 11 Sep 2024 15:20 WIB
Abu Bakar (60) usai laporkan anaknya ke SPKT Palembang yang telah menganiayanya sebanyak 7 kali.
Foto: Abu Bakar (60) usai laporkan anaknya ke SPKT Palembang yang telah menganiayanya sebanyak 7 kali. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Pria di Palembang bernama Abu Bakar (60) melaporkan anak kandungnya ke polisi. Kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, anak semata wayangnya itu disebut sudah melakukan penganiayaan sebanyak 7 kali.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumahnya, di Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dini hari tadi (11/9/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Abu menyebut sang anak bernama Ricky (28) kerap memukulinya karena tak diberi uang jajan.

"Anak saya minta uang terus, tiap gak dikasih selalu aniaya saya. Sebelumnya sudah 6 kali," ungkapnya, Rabu (11/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu Bakar menjelaskan, anaknya tersebut tidak bekerja dan terus meminta uang kepadanya. Namun, sang anak kerap tantrum jika keinginannya tersebut tak dipenuhi.

"Dia minta uang beragam, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, kadang Rp 5 ribu. Tapi kalau tidak dikasih, marah-marah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku, sudah 6 kali anaknya melakukan aksinya tersebut. Kali ini, sang anak memukulinya dengan centong di hingga perut bagian kanan dan kirinya hingga memar. Selain itu, lutut kiri dan siku tangan kirinya juga terluka.

"Saya sudah sabar selama ini. Sebelumnya benda-benda di rumah sudah dihancurkan, piring sudah berkali-kali pecah dilemparnya," sebutnya.

"Dia sudah pernah menikah lalu bercerai. Mungkin cerai karena istrinya juga mengalami KDRT," imbuhnya.

Abu menyebut, anaknya tersebut kemungkinan merupakan pecandu obat-obatan terlarang. Ia mengaku sudah ikhlas jika anaknya harus diamankan.

"Amankan saja (anaknya). Sudah berulang kali dia seperti ini, saya sudah tidak tahan lagi," katanya pilu.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut aduan korban telah pihaknya terima pada pukul 11.30 WIB siang ini. Dia menyebut, laporan atas pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini akan ia teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Kami sudah terima aduan dari saudara AB yang melaporkan putranya. Pelaku terancam pasal 44 UU KDRT," ujarnya.




(dai/dai)


Hide Ads