Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Regional

Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Wisma Putra - detikSumbagsel
Selasa, 10 Sep 2024 14:30 WIB
Suasana TKP pembunuhan Tuti-Amel di Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (31/10/2023).
TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Palembang -

Kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menyeret Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang Ipda T. Oknum perwira polisi itu kini menjadi tersangka.

Ipda T diduga melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti dan Amel yang ada di di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.

Pembunuhan terhadap Tuti dan Amel dilakukan oleh Yosep atau suami dan ayah korban pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu. Ipda T disebut mendatangi TKP dua kali di hari kejadian

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T ini masuk ke TKP. Kemudian dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP. Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).

Abast mengatakan perusakan TKP dilakukan T dengan cara menguras bak mandi keesokan harinya. Hal itu tidak dilakukan dia langsung, melainkan T meminta saksi S dan MR untuk menguras bak mandi itu. Karena air di bak itu belum habis semuanya, pengurasan bak mandi dilakukan kembali di hari berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021, jadi esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," ucapnya.

"Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," jelasnya.

Akibatnya, T ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melakukan perusakan TKP.

"Kemudian ditetapkanlah tersangka saudara T terkait dengan kegiatan merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang," tuturnya.

Pengurasan bak mandi ini dilakukan tanpa ada izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang. "Dan tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan pola TKP," pungkasnya.




(mud/mud)


Hide Ads