KPAD Tegaskan Proses Hukum Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tetap Berjalan

Sumatera Selatan

KPAD Tegaskan Proses Hukum Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tetap Berjalan

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 10 Sep 2024 10:00 WIB
KPAD Sumsel memberikan keterangan soal tiga pelaku pembunuh siswi SMP tetap berjalan
KPAD Sumsel memberikan keterangan soal tiga pelaku pembunuh siswi SMP tetap berjalan (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan pembunuh dan pemerkosa siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan tewas di Kuburan Cina, Palembang tetap berjalan. Hal itu sekaligus membantah kabar di masyarakat bahwa 3 pelaku anak di bawah umur tidak diproses.

Adapun 4 tersangka yang membunuh dan memerkosa korban yakni IS (16) pelaku utama terancam pidana. Sedangkan tiga pelaku lainnya MZ (13), NS (12), dan AS (12) di tempatkan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Darmapala, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri menegaskan bahwa asumsi masyarakat mengenai tiga pelaku tidak diproses secara hukum adalah tidak benar. Menurutnya, ketiga ABH tersebut masih dan akan terus menjalani proses hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya anggapan bahwa pelaku tidak diproses secara hukum karena di tempatkan di PSRABH Darmapala Sumsel atau adanya asumsi bahwa mereka bebas (dari hukum) adalah tidak benar. Kami yakinkan kembali bahwa hal itu tidak terjadi dan proses tetap berjalan," tegasnya, Senin (9/9/2024).

Edi menjelaskan, penempatan tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada. Proses dari tahap penyidikan hingga penuntuan pengadilan nantinya, kata Edi, akan tetap dijalankan.

ADVERTISEMENT

"Tanpa mengurangi rasa dukacita yang mendalam terhadap korban dan keprihatinan kita terhadap kasus ini, kasus ini tetap berjalan. Penempatan mereka di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada," ujarnya.

Tahapan tersebut, katanya, akan dijalankan sesuai dengan rambu-rambu UU Nomor 11 Tahun 2012. Edi mengatakan, rambu tersebut menyebutkan penahanan pelaku di bawah umur tidak dilakukan di rumah tahanan (rutan).

"Tahap penyidikan hingga proses penuntutan pengadilan akan dijalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa penahanan tidak dilakukan di rutan. Pelaku akan dikembalikan kepada keluarga atau (menghabiskan masa hukuman di) PSRABH Darmapala," jelasnya.

Dia menyebut, masa hukuman terhadap tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara untuk anak akan terus berproses. Hanya saja, lanjutnya, nanti akan disesuaikan dengan putusan hakim.

"Proses hukum tetap berjalan. Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga dari empat pembunuh dan pemerkosa siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di Kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan, telah tiba di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Ogan Ilir. Ketiganya akan dibina mental dan spritual.

Setiba, ketiganya lantas akan kita lakukan assessment terlebih dahulu. Selanjutnya bisa ditentukan treatment apa yang tepat untuk mereka.

Setiap anak memerlukan assessment kurang lebih selama tiga hari, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan fisik, mental, sosial dan spiritual.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads