Update Kasus Wanda Harra Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki

Update Kasus Wanda Harra Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki

Kurniawan Fadilah - detikSumbagsel
Rabu, 21 Agu 2024 15:20 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Palembang -

Kasus Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di Pasal 156a KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dikutip detikNews, kasus ini dilaporkan advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah pada Rabu (24/7). Pelapor melaporkan Wanda Harra terkait dugaan penistaan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapornya Saudara MRA, kemudian terlapornya adalah Saudara I alias W," imbuhnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mengusut kasus tersebut. Empat orang saksi diperiksa.

ADVERTISEMENT

Kasus Wanda Harra Pakai Cadar

Sebelumnya, fashion stylist Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut kehadirannya di acara kajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai cadar yang viral di media sosial. Rizky mengaku melaporkan Wanda Harra dalam kapasitas pribadi dan umat Islam se-Indonesia.

"Insyaallah hari ini agenda kami adalah melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama," kata Muhammad Rizky di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Perbuatan Wanda Harra, lanjut Rizky, telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung. Menurut dia, Wanda juga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalah guna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ucap Rizky.

Menurut Rizky, Wanda Harra adalah seorang pria. Maka dia menilai Wanda telah menyalahgunakan wewenang sebagai seorang laki-laki.

"Insyaallah menurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizky.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Ia melaporkan Wanda Harra atas Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikNews dengan judul Kasus Wanda Harra Pakai Cadar di Kajian Dilimpahkan ke Polda Metro.




(sun/dai)


Hide Ads