Simpan Sabu, Pak Cik di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Bangka Belitung

Simpan Sabu, Pak Cik di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 12 Agu 2024 07:01 WIB
Pak Cik diringkus polisi karena kedapatan menyimpan sabu 27,82 gram.
Foto: Pak Cik diringkus polisi karena kedapatan menyimpan sabu 27,82 gram. (Dok. Polres Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

MR alias Pak Cik (32), warga Rangkui, Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi. Pak Cik diringkus polisi karena kedapatan menyimpan sabu 27,82 gram.

"MR ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bangka Belitung. MR sedang menjalani penyidikan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Minggu (11/8/2024).

Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jojo menegaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan Cik diduga terlibat penjualan narkotika.

Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pak Cik diringkus saat mengantarkan pesanan sabu di Jalan Setia Utama, Kelurahan Melintang.

ADVERTISEMENT

"Di saat penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu. Kemudian, anggota melakukan pengembangan di rumah Jalan cempedak 1 Dalam, Kelurahan Keramat Pangkalpinang," kata Jojo.

"Untuk barang bukti yang disita dari pelaku yakni 2 paket besar dan 45 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 27,82 gram," tegasnya.

Selain sabu, kata Jojo, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni handphone, 2 buah kotak rokok dan 7 pipet warna bening.

Pelaku diduga nekat menjual barang haram itu karena kecanduan sabu dan tergiur upah oleh bandar pemasoknya. Polisi tak menyebutkan inisial pemasok sabu terhadap tersangka itu.




(dai/dai)


Hide Ads