Buruh Harian di Pangkalpinang Nyambi Jual Sabu

Bangka Belitung

Buruh Harian di Pangkalpinang Nyambi Jual Sabu

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 09 Agu 2024 19:00 WIB
Tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pangkalpinang.
Foto: Tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pangkalpinang. (Dok. Polres Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Buruh harian lepas di Kota Pangkalpinang bernama Muhamad Hakiki alias Kiki (31) ditangkap polisi karena jadi kurir sabu. Dari tangan Kiki, polisi menyita barang bukti sabu 22,29 gram. Aksinya dilakukan dengan motif himpitan ekonomi.

Kiki dibekuk pada Kamis (8/8/2024) pukul 16.00 WIB, di Jalan Bukit Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Rumahnya itu digerebek bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Kiki, diduga jualan narkotika.

"Selanjutnya, kita melakukan penyelidikan atas laporan tersebut hingga akhirnya menggeledah rumah terduga pelaku," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir di Mapolresta, Jumat (9/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada penggeledahan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Kata Raden, total ada 82 paket sabu siap diedarkan di wilayah Pangkalpinang.

"Delapan paket sabu disimpan di lemari kamar dan 74 paket lainnya ditemukan disamping rumahnya. Total barang bukti sabu yang kita sita seberat 22,29 gram," tegas Raden.

ADVERTISEMENT

Raden mengungkapkan barang haram tersebut merupakan milik Kiki yang didapat dari badar bernama Aan (DPO). Kiki mengaku ini kali ketiga, ia mengambil paket sabu dari Aan untuk diedarkan di Pangkalpinang.

"Narkotika jenis sabu itu didapat tersangka dari kenalannya (bandar) bernama Aan (DPO). Dia berperan sebagai kurir dan diakuinya akan diedarkan di kawasan Bukit Merapin dan Taman Bunga Pangkalpinang," ungkapnya.

Buruh harian itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kiki nekat mengedarkan sabu karena ingin mendapatkan uang cepat.

"Upahnya sekali ambil sabu dari Aan Rp 500 ribu, dengan syarat terjual semua. Pengambilan ketiga belum sempat terjual habis (tertangkap), dia dijanjikan upah Rp 1 juta," tambahnya.

Atas aksi nekatnya tersebut, dia harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Kini Kiki ditahan di sel sementara Mapolseta Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti timbangan digital, plastik untuk bungkus sabu dan handphone.




(dai/dai)


Hide Ads