Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu, 17 Orang Diamankan

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu, 17 Orang Diamankan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 31 Jul 2024 12:00 WIB
Diresnarkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu
Foto: Diresnarkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melakukan pemusnahan sabu seberat 1.496,73 gram sabu. Ini merupakan barang bukti yang didapat dari dimusnahkan dari 9 laporan polisi (LP) selama Juli 2024.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Juli 2024 dengan total 17 tersangka.

"Iya hasil ungkap kasus pada bulan Juli, yang mana ada 9 laporan polisi dan 17 tersangka. Ada 5 LP di Palembang, 1 Banyuasin 1 LP, Ogan Ilir 2 LP dan Lubuklinggau 1 LP," kata dia, Rabu (31/7/2024).

Dari hasil ungkap kasus tersebut, lanjut Harissandi, pihaknya berhasil mengamankan 1.552,15 gram. Ia menjelaskan, pihaknya memusnahkan 1.496,73 gram dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara sisanya digunakan untuk barang bukti di pengadilan.

"Dari 17 tersangka terdapat 2 orang bandar berinisial A dan L, sementara yang lain sebagai kurir," jelasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku pun diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana hukuman penjara seumur hidup.




(dai/dai)


Hide Ads