Sedangkan pelaku lainnya yang telah ditangkap bernama Muhammad Jumadi alias Toloy (23) dan Agus Afriadi alias Ayi (33), serta kakak ipar Toloy bernama Lusia Mentari alias Tari (31). Mereka semua merupakan warga Kota Pangkalpinang.
Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban Adiana di Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam pada Selasa (16/7). Rumah dibobol saat ditinggal pergi selama tiga hari.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP M Riza Rahman menjelaskan kronologi pencurian di rumah korban tersebut. Awalnya komplotan ini nongkrong di rumah tersangka Ayi.
"Jadi otak pencurian ini adalah tersangka Toloy. Ia memberitahukan bahwa rumah korban tersebut jarang ditempati dan sepi," jelas AKP M Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Senin (29/7/2024).
Selanjutnya, Toloy memberikan peran dan tugas terhadap tersangka Ayi dan Luber. Mereka berdua diperintahkan mengawasi situasi rumah ketika Toloy beraksi membobol jendela.
"Yang mengeksekusi (membobol rumah) adalah Toloy dengan sebilah parang. Sedangkan tugas Ayi dan Luber menunggu di depan rumah korban (memantau situasi)," ujarnya.
Usai berhasil masuk, tersangka Toloy langsung menuju kamar korban. Dia menemukan satu kotak berisikan emas Antam seberat 20 gram, emas 24 karat seribu mata (kalung, gelang, dan cincin), dan emas seberat 1.000 gram (gelang dan cincin).
"Selain emas, dalam lemari tersebut tersangka juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 40 juta. Termasuk membawa kabur sebuah jam tangan," tegasnya.
Uang dan emas itu dimasukkan tas hitam milik korban lalu dibawa kabur. Ayi dan Toloy tak ingin membagi uang curian itu secara rata. Tersangka Luber kemudian dipesankan taksi online untuk menunggu di hotel di daerah Bacang.
"Uang ini dibagi tiga, Ayi dan Toloy masing-masing mendapat Rp 15 juta. Sedangkan tersangka Luber sisanya Rp 10 juta," ungkap Riza.
Setelah membagi uang curian itu, Toloy dan Ayi mendatangi rumah tersangka Lusia Mentari alias Tari (31), yang merupakan kakak ipar Toloy. Saat itu Luber tidak ikut serta, ditinggal di hotel. Tersangka Toloy menitipkan kotak yang berisikan emas tersebut terhadap Tari setelah memberikan sebagian ke Ayi.
"Besoknya Toloy meminta Tari untuk menjual beberapa emas tersebut. Emas itu terjual di forum jual beli Facebook seharga Rp 6 juta. Tari mengambil upah Rp 1 juta atas penjualan itu," jelasnya.
Kepada polisi tersangka Toloy mengaku uang itu digunakan untuk berfoya-foya dari beli motor, narkoba, judi online dan bersenang-senang di tempat prostitusi Parit 6 Pangkalpinang.
Hal ini diperkuat ketika ditangkap, Toloy sedang berada di wisma Parit 6 Kota Pangkalpinang. Tak beda dengan Toloy, uang yang didapat Ayi Rp 15 juta juga digunakan hal serupa. Sedangkan emasnya dikubur di belakang rumahnya.
"Iya benar, uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya. Toloy ini kita tangkap di wisma Parit 6 (lokalisasi) Pangkalpinang. Selain itu, uangnya juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online," tegas Kasat Reskrim.
Sementara, untuk pelaku Luber uang Rp 10 juta digunakan untuk membeli handphone dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ketika dalam pelarian.
Berdasarkan catatan polsi, sebelum melakukan aksi pencurian ini Todoy telah dilaporkan dua kasus yakni pencurian sepeda motor dengan Laporan Polisi : LP / B / 308 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG. Tanggal 17 Juli 2024. Untuk barang bukti masih dicari.
Kemudian, pencurian uang tunai milik warga senilai Rp 4 juta. Laporan Polisi : LP / B / 261 / VI / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG. Tanggal 29 Juni 2024.
Sedangkan, Luber ternyata terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Motor yang digelapkan adalah motor mio dengan laporan polisi : LP/B-228/VI/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG, tanggal 12 Juni 2024.
(des/des)