3 Warga Palembang Ditangkap Bawa Sabu dari Provinsi Aceh

Sumatera Selatan

3 Warga Palembang Ditangkap Bawa Sabu dari Provinsi Aceh

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 25 Jul 2024 19:20 WIB
Ketiga pelaku saat diamankan polisi di Mapolda Sumsel
Foto: Ketiga pelaku saat diamankan polisi di Mapolda Sumsel (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 3 orang warga Palembang yang membawa sabu dari Provinsi Aceh. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu di dalam mobil.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, mengatakan kejadian tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Aceh.

"Iya informasi dari keterangan pelaku sabu ini akan dibawa ke Jakarta, dari Aceh kemudian untuk semua barang sudah disiapkan berserta kendaraan. Iya mereka lewat lintas barat," katanya, Kamis .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil merek Daihatsu Sigra warna hitam BG 1167 AH dan berhasil diberhentikan di depan SPBU di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1.056 gram yang dibungkus dalam plastik warna hijau yang diletakkan di bawah jok mobil," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan ketiga pelaku bernama, Rama Habibi, Mursalin dan M Selvian ketiganya merupakan warga Kota Palembang, saat para pelaku diamankan ke Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. serta turut mengamankan satu unit mobil yang digunakan.

Salah satu pelaku, Rama Habibi mengatakan ia mendapatkan upah Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 10 juta untuk sekali membawa.

"Baru pertama kali upah Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 10 juta, pekerja konfeksi di Jakarta asli Palembang. Saya mau karena butuh uang untuk pengobatan anak," katanya saat di hadapan polisi.

Ia diperintah oleh Bobi yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Naek pesawat sendiri dari Jakarta tiket sudah disiapkan. Iya tahu (antar sabu), yang nawarin Bobi masih mamang saya atau saudara," ujarnya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads