Tukang Ojek dan 1 Napi Jadi Tersangka Penyelundupan Sabu dalam Pempek

Sumatera Selatan

Tukang Ojek dan 1 Napi Jadi Tersangka Penyelundupan Sabu dalam Pempek

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 25 Jul 2024 15:00 WIB
Petugas lapas gagalkan penyelundupan sabu dalam pemepk ke Lapas Kayuagung
Foto: Pempek belah isi sabu yang hendak dimasukkan ke Lapas OKI (Istimewa/Ki Agus Muhammad Alfareza)
OKI -

Polisi menetapkan tukang ojek bernama Dedi (32) sebagai tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas II B Kayuagung, Kabupaten OKI. Selain Dedi, ada tersangka lain yakni Rio (30) sebagai pemesan sabu tersebut.

"Selain tukang ojek yang sudah kami tetapkan tersangka, narapidana atas nama Rio (30) juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah memesan narkoba jenis sabu melalui Dedi," kata Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin, Kamis (25/7/2024).

Biladi mengatakan untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk saat ini kedua tersangka masih dalam penyelidikan terkait dari mana narkoba itu di dapat," ujarnya.

Menurut Biladi, saat ini penyelidikan masih dua tersangka tidak menutup kemungkinan jika ada ada tersangka baru terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Biladi, dari keterangan tersangka Dedi, narapidana R meminta kepada Dedi untuk mengirimkan sabu ke Lapas. Saat itu, R mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta kepada Dedi.

"Uang yang ditransfer tersebut diminta R untuk dibelikan sabu di Palembang. Dedi membelikan sabu seharga Rp 2 juta dan sisanya Rp 500 ribu untuk membeli makanan dan ongkos antar," ungkapnya.

Sabu seharga Rp 2 juta itu diselipkan ke dalam pempek isi atau pempek belah guna mengelabui petugas di Lapas.

Namun sial, petugas Lapas curiga dengan kemasan pempek yang terbalik. Saat dibuka ternyata ada dua paket sabu seberat 1,47 gram. Sabu tersebut diperuntukan untuk narapidana R dengan kasus 363 KUHP. Sementara D merupakan mantan napi narkoba yang bebas pada Mei 2024.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads