Seorang mahasiswa asal Bengkulu, Agung Syailendra (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. Sebab, ia mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Agung ditangkap saat polisi menyamar menjadi pembeli. Ia ditangkap di Jalan Garuda Merah, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II pada Sabtu (20/7/2024) pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera Enam Jaya membenarkan soal penangkapan pengedar ekstasi tersebut. Tersangka ditangkap ketika hendak bertransaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unit Satresnarkoba Polres Lubuklinggau bersama anggota Opsnal dari Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengamankan tersangka ketika hendak bertransaksi," kata Nopera, Rabu (24/7/2024).
Nopera mengatakan tersangka ditangkap setelah anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli. Polisi meminta barang tersebut diantarkan ke TKP.
"Setelah sepakat untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati, tersangka kemudian langsung diamankan di TKP," tambahnya.
Lalu dilakukan penggeledahan, sambung Nopera, dan ditemukan kotak rokok di dashbord sepeda motor yang dikendarai tersangka. Di dalam kotak rokok ditemukan ekstasi 20 butir dengan berat bruto 9,09 gram.
"Tersangka kemudian dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(sun/des)