Ayah-Anak Buka Lahan Kopi dengan Cara Dibakar Berujung Ditangkap

Sumatera Selatan

Ayah-Anak Buka Lahan Kopi dengan Cara Dibakar Berujung Ditangkap

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 25 Jul 2024 08:30 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi (Foto: andi saputra)
Lubuklinggau -

Pria paruh baya berinisial W (67) dan anaknya M (30) diamankan polisi usai membakar 1,5 hektare lahan. Kedua pelaku berencana membuka lahan untuk kebun kopi.

Kejadian tersebut terjadi kebun karet milik W di Jalan Lingkar Barat, RT 05, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (21/7/2024) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana menjelaskan awalnya kedua pelaku membersihkan kebun karet mereka dengan cara menebang pohon-pohon serta bambu untuk ditanami kopi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat sudah selesai menebang, pelaku W meminta M menyalakan api dengan bambu yang ujungnya disumpal dengan kain basah dan dibasahi BBM. Setelah api menyala, M pun membakar tumpukan kayu yang telah dipersiapkan," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Rabu (24/7/2024).

Namun saat membakar lahan, sambung Bobby, datang angin kencang sehingga api cepat menyebar sampai ke kebun sebelahnya milik korban Dodi Dores.

ADVERTISEMENT

"Kedua pelaku pun berusaha memadamkan api dan untungnya sekitar pukul 21.00 WIB, hujan turun hingga akhirnya api padam," jelas dia.

Keesokan harinya pada Senin (22/7/2024) pukul 16.00 WIB Dodi Dores mendapat kabar kebunnya terbakar sehingga ia keluarganya berusaha memadamkan api yang akhirnya padam pada pukul 00.00 WIB.

Akibat perbuatan pelaku, lahan miliknya pun terbakar seluas 1 hektare dan lahan milik korban Dodi Dores seluas setengah hektare.

"Pada Selasa (23/7/2024) pihak Polres Lubuklinggau menerima informasi dari satelit mengenai adanya titik api di Kelurahan Petanang Ilir. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui titip api berasal dari kebun milik W yang sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan kopi," jelasnya.

Akibat ulah kedua pelaku, mereka terancam dengan Pasal 108 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup jo pasal 187 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan untuk kasus ini tidak bisa dilakukan RJ (Restorative Justice) dan perkara tersebut tetap lanjut.

"Hukum tegak tapi tetap fleksibel, tetap mengutamakan sisi kemanusiaan. Untuk RJ tidak bisa, perkara tetap lanjut," ungkapnya.

Saat ditemui, pelaku W mengaku tidak mengetahui bila membakar lahan miliknya sendiri termasuk melanggar hukum dan ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya menyesal karena membuka lahan dengan cara dibakar. Sudah diberitahu tadi sama pihak polisi kalo boleh nebas tapi tidak boleh dibakar, saya sudah hidup selama 67 tahun baru kali ini kena musibah seperti ini. Menyesal kami," ujarnya.




(mud/mud)


Hide Ads