Hendak Transaksi Sabu, Zamkuri Diringkus Polisi

Sumatera Selatan

Hendak Transaksi Sabu, Zamkuri Diringkus Polisi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 21 Jul 2024 12:00 WIB
Zamkuri ditangkap saat hendak edarkan sabu
Zamkuri ditangkap saat hendak edarkan sabu (Foto: Istimewa//Humas Polres OKU)
OKU -

Pria di Kabupatem Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bernama Zamkuri (48) ditangkap polisi sata hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 30,67 gram.

Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Kerio Moh Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB

"Iya pelaku ditangkap kemarin malam oleh anggota Satreskoba yang dipimpin Ipda Syamsul Rizal," kata Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Minggu (21/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang digenggam pelaku.

"Didapati 3 bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus di dalamnya berisikan kristal-kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 30,67 gram," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Lanjut Ibnu, dari keterangan pelaku narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali.

"Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali, menurut keterangan pelaku," ungkapnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku sudah diamankan ke Mapolres OKU. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)


Hide Ads