Napi di Palembang Tewas Dibekap Bantal Saat Tidur Lalu Dicekik

Sumatera Selatan

Napi di Palembang Tewas Dibekap Bantal Saat Tidur Lalu Dicekik

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Jul 2024 19:01 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo saat bertanya ke pelaku.
Foto: Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo saat bertanya ke pelaku. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Narapidana Lapas Kelas I Merah Mata, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Sumaryanto alias Bondol (33) tewas dihabisi dua rekan sekamarnya. Dari pemeriksaan pelaku, korban dibunuh dengan cara dibekap hingga kehabisan napas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan, pelaku bernama Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni. Keduanya adalah rekan sekamar korban dalam kamar hunian nomor 29 Lapas tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/7/2024).

"Jadi korban dibunuh dengan cara dibekap dengan handuk hingga tewas tak berdaya. Pelaku kemudian kembali mencekik korban untuk memastikan sudah meninggal dunia," ungkapnya Sabtu (20/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo menuturkan, pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Di waktu itu, katanya, pelaku yang tidur di kasur atas turun dan bersiap menjalankan rencana mereka.

"Di dalam kamar hunian Lapas, terdapat kasur atas bawah dengan kapasitas masing-masing 3 orang. Kedua tersangka tidur di kasur atas, sementara korban di kasur bawah," katanya.

ADVERTISEMENT

Harryo menjelaskan aksi tersebut dimulai oleh Agung yang membekap hidung korban. Sedangkan Emi bertugas untuk memegangi kaki Bondol.

"Agung membekap hidung Bondol dengan handuk, kemudian Emi mengikat bagian kaki. Korban pun sempat berontak keras, namun tidak dapat melakukan apapun karena kakinya diikat," ujarnya.

Setelah korban terlihat tak berdaya, lanjut Harryo, kedua pelaku membawanya ke kamar mandi. Di sana, Agung mengikat leher korban dan menarik tali kain tersebut.

"Di kamar mandi, Agung mengikat leher korban dengan tali kain. Lalu, tali tersebut ditarik untuk memastikan Bondol telah tewas," ujarnya.

Setelah melakukan aksi tersebut, ujarnya, kedua pelaku kembali ke kasur dan tidur. Pagi harinya, kata Harryo, Emi ke kamar mandi dan berpura-pura menemukan mayat Bondol.

"Pukul 06.00 WIB, saudara EH berpura-pura ke kamar mandi dan berteriak memberi tahu kalau ia melihat korban tewas usai gantung diri," katanya.

Harryo menegaskan, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan terancam hukuman pidana seumur hidup.

"Keduanya dikenai pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads