Alif Saputra (20), warga Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu. Ia mendapat sabu tersebut dari bandar berinisial B di Musi Banyuasin (Muba).
Alif dibekuk polisi di rumahnya pada Jumat (12/7/2024) pukul 20.35 WIB. Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M. Romi membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka diamankan di rumahnya saat unit satresnarkoba mendapat informasi keberadaannya," kata Romi saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (15/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romi juga mengatakan polisi mengamankan lima plastik kecil yang berisi sabu seberat 1,72 gram dari rumah tersangka. "Tersangka baru pertama kali jadi pengedar karena bisnis ini menggiurkan, dan dia juga ada masalah ekonomi," ungkapnya.
Setelah diselidiki, sambung Romi, tersangka ternyata mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar sabu berinisial B, yang berada di Muba. B sudah sering menyalurkan sabu ke Musi Rawas.
"Jadi tersangka ini dapat narkoba tersebut dari bandar berinisial B yang berada di Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka pengedar sabu sebelumnya ternyata juga mendapat barang dari orang yang sama dan saat ini sedang kami selidiki," paparnya.
Saat ini, Alif sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas dan sedang dilakukan penyelidikan, apakah kasus ini merupakan sindikat narkoba atau tidak.
"Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan interogasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini," tutupnya.
(sun/des)