Arson (45) warga Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan diringkus polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Saat diringkus di rumahnya, polisi juga menemukan senapan api rakitan (Senpira) yang tergantung di ruang tamu.
Polisi meringkus Arson di kediamannya di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah mengatakan tersangka yang sudah menjadi target polisi tersebut diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu buah dompet warna merah bermotif bunga yang berisi satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram," katanya, Minggu (14/7/2024).
Saat proses penggeledahan juga, sambung Herdiansyah, polisi juga menemukan senpira milik Arson yang tergantung di ruang tamunya.
"Polisi juga berhasil menemukan senpira laras panjang berjenis kecepek, lengkap beserta amunisi yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka," ungkapnya.
Herdiansyah mengatakan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu serta senpira tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Sedangkan senpira laras panjang jenis kecepek lengkap beserta amunisi milik tersangka telah diserahkan ke Satuan Satreskrim Polres Mura," tuturnya.
(dai/dai)