Wiwin Saputra (42) ditangkap karena diduga menjadi bandar sabu di desanya. Di rumahnya, polisi menemukan 14 paket sabu yang dibalut tisu.
Ia merupakan warga Dusun I, Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU). Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan anggota Satres Narkoba mengamankan 14 paket sabu dengan berat 9,07 gram. Penggerebekan rumah Wiwin dilakukan pada Kamis (11/7).
"Selain tersangka dan 14 paket sabu tersebut, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti timbangan digital, bal plastik klip bening, sekop plastik, dompet kulit, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 1.650.000 dan satu handphone," kata Ibnu kepada media, Jumat (12/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ibnu, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya anggota terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap jaringan dan aktivitas tersangka dalam peredaran narkotika," tutupnya.
(sun/mud)