Dua pria di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi saat kepergok mencuri baterai aki cadangan traffic light di Simpang Patal. Mereka ditangkap usai terekam CCTV Command Center Polda Sumsel.
Adapun dua pelaku yang diamankan polisi yakni bernama Andreyansah (35) dan Febriansyah (31).
Diketahui kejadian tersebut terjadi di Simpang Patal, Jalan Resident Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari video CCTV yang dilihat detikSumbagsel, kedua pelaku sedang merusak terali pelindung dan box gardu listrik menggunakan linggis.
Aksi mereka baru berhenti saat anggota polisi menegur hingga keduanya dibawa ke Polsek IT II untuk diperiksa.
Kapolsek Ilir Timur (IT) II, Kompol Desi Arianti mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Command Center Polda Sumsel.
"Iya kita mendapatkan informasi dari Command Center yang merekam aksi pelaku, kemudian menghubungi Polsek Ilir Timur II saat itu anggota masih berpatroli dan memergoki mereka," katanya, Senin.
Kepada polisi, kata Desi, mereka mengaku sudah 4 kali melakukan aksi pencurian fasilitas umum seperti baterai aki traffic light di lokasi berbeda.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beraksi empat kali termasuk mencuri rambu-rambu di dekat Kambang Iwak (KI)," ujarnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku untuk merusak terali pelindung dan box gardu listrik yakni linggis, kapak, dan tang.
Sementara itu, pelaku Andreyansah mengaku sudah mencuri sebanyak tiga kali di lokasi berbeda dengan berganti rekan. Rencananya hasil curian tersebut akan dijual secara kiloan di tempat penjual rongsokan.
"Tiga kali. Di KM 12, Celentang sama di Kambang Iwak (KI). Mau dijual kiloan Rp 11 ribu sekilonya," katanya.
(csb/csb)