Polisi Buru DPO Pemberi Celurit ke Pelaku Tawuran di Palembang

Sumatera Selatan

Polisi Buru DPO Pemberi Celurit ke Pelaku Tawuran di Palembang

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Minggu, 07 Jul 2024 21:01 WIB
Pelaku MBR saat diamankan polisi.
Foto: Pelaku MBR saat diamankan polisi. (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Polisi sudah mengamankan MBR (18), pelaku pembacokan MA (18) hingga tewas saat tawuran di Palembang. Pelaku MBR diamankan usai keluarga menyerahkannya ke polisi. Kini, anggota Polrestabes Palembang masih memburu satu orang DPO yang memfasilitasi senjata tajam (sajam) jenis celurit ke pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, pelaku mendapat celurit dari rekannya di lokasi tawuran yang terjadi pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di Simpang Celentang, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

"Kami masih melakukan pengembangan atas pengakuan pelaku utama, MBR mengenai rekannya yang memberikan sajam," ungkapnya, Minggu (7/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo mengaku pihaknya telah mengantongi identitas rekan MBR tersebut. Menurutnya, saat ini rekan pelaku itu masih diburu anggota di lapangan.

"Kami sudah tahu identitasnya. Untuk saat ini sedang kami buru," katanya.

ADVERTISEMENT

Harryo menjelaskan, rekan korban yang berstatus DPO tersebut menyerahkan celurit putih bergagang kayu dengan panjang sekitar 1 meter ke pelaku MBR di lokasi tawuran. Kemudian, pelaku yang melihat korban hendak kabur, langsung mengayunkan sajamnya ke punggung korban.

"Setelah dibacok, MBR dan rekan-rekannya kabur ke rumah. Namun, pukul 03.30 WIB mereka mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku yang menewaskan seorang remaja di Palembang, Sumsel, setelah terlibat aksi tawuran menyerahkan diri ke polisi. Pelaku yakni berinisial MBR.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, pihaknya mendapatkan identitas pelaku yakni MBR. Namun, sambungnya, saat dilakukan pencarian pelaku diserahkan oleh keluarganya ke polisi.

"Iya, ternyata dari pihak keluarga menyerahkan pelaku Polsek Kalidoni dan menjelaskan bahwa anaknya menjadi pelaku penikaman yang menewaskan korban MA (18)," katanya, Sabtu (6/7/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads