
Rusak Pagar di Bandung, 4 Pria Divonis 6 Bulan Bui
Empat pria di Bandung divonis enam bulan bui. Mereka terbukti bersalah melakukan perusakan pagar hingga posko sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Bandung.
Empat pria di Bandung divonis enam bulan bui. Mereka terbukti bersalah melakukan perusakan pagar hingga posko sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Bandung.
Jaksa penuntut umum turut menghadirkan dua pelapor lain dalam perkara penyebaran berita hoaks ceramah habib Bahar bin Smith.
Nahas menimpa Meli Mulyati (41) korban penipuan hingga ratusan juta Rupiah malah terancam hukuman penjara tiga tahun.
Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith ditolak hakim. Habib Bahar bersyukur atas penolakan eksepsinya itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang diajukan oleh Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith enggan berbicara soal politik di Indonesia hingga pemilu usai menghadiri sidang. Dia menganggap banyak pengkhianat terkait urusan politik.
Terdakwa penyebar berita hoaks Bahar bin Smith pasrah ketika jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menolak eksepsinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan.
Habib Bahar bin Smith membantah tuduhan menyebarkan berita bohong dalam ceramah terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab dan tewasnya enam laskar FPI.
Habib Bahar mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsi yang disusun tim kuasa hukum, turut disinggung soal aksi demo hingga isu presiden 3 periode.