Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang, Milza Lestari (40) menyimpan sabu dalam rice cooker. Polisi menduga Milza merupakan seorang pengedar.
"Dia diduga sebagai pengedar. Dari tangannya kita amankan sabu seberat 8,20 gram yang disimpan di rice cooker dapur rumahnya," kata Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra, Rabu (26/6/2024).
Milza (ML) ditangkap pada Selasa (25/6) di Jalan Raya Pasir Padi, Komplek Pepabri, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan. Awalnya ada laporan yang menyebutkan Milza kerap mengkonsumsi sabu sekaligus menjadi kurirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah pelaku ML kemudian digeledah anggota Satresnarkoba. Sabu tersebut ditemukan di dompet yang disimpan di rice cooker di meja dapur," tambahnya.
Narkotika tersebut dikemas menjadi delapan plastik bening ukuran sedang dan kecil, siap edar. Selain sabu, polisi turut menyita plastik, handphone dan rice cooker yang digunakan menyimpan sabu.
"Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. ML lalu dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk diperiksa lanjutan," tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami pemasok sabu terhadap IRT tersebut. Milza dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sun/csb)