Residivis Narkotika di Pangkalpinang Kembali Dibekuk Usai Simpan Sabu-Ekstasi

Bangka Belitung

Residivis Narkotika di Pangkalpinang Kembali Dibekuk Usai Simpan Sabu-Ekstasi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 25 Jun 2024 19:20 WIB
Residivis narkotika di Pangkalpinang Wijaya alias Cacing kembali ditangkap usai simpan sabu dan ekstasi
Residivis narkotika di Pangkalpinang Wijaya alias Cacing kembali ditangkap usai simpan sabu dan ekstasi. (Foto: Istimewa/Polresta Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Residivis narkotika di Pangkalpinang bernama Adi Wijaya alias Cacing (30) ditangkap polisi. Cacing kembali dibekuk setelah kedapatan menjual sabu dan ekstasi.

"Dari tersangka, kita menyita barang bukti narkotika jenis sabu 13,70 gram dan 39 butir pil ektasi (inex) seberat 11,76 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, Selasa (25/6/2024).

Berdasarkan catatan kepolisian, Cacing adalah seorang residivis kasus narkotika 2015 silam dan baru bebas pada 2016. Ternyata, dia tak jera dan kembali dibekuk setelah menjadi pengedar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka residivis. Perannya sebagai perantara jual-beli atau pelempar/pembuang sabu dan pil ekstasi pesanan," ujarnya.

Kepada polisi, Cacing mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Boy (DPO). Ia bergerak sesuai perintah Boy dengan imbalan memakai sabu dan ekstasi secara gratis.

ADVERTISEMENT

"Sudah dua kali terima sabu dan pil ektasi dari Boy. Upah tersangka hanya mendapat bahan sabu dan inek untuk dipakai secara gratis," ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Tersangka dibekuk di Jalan Gandaria II Kacang Pedang, Kecamatan Gerungang, Kota Pangkalpinang, Senin (24/6/2024) pukul 17.50 WIB. Berawal ketika polisi mendapat informasi di wilayah Cacing tinggal sering terjadi transaksi narkotika.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang tersebut. Sabu dikemas jadi 5 plastik sedang, sedangkan ekstasi atau inex dibungkus menjadi 8 plastik. Kita temukan di kamar samping lemarinya," jelasnya.

Karena ulahnya, kini Adi Wijaya alias Cacing kembali ditetapkan tersangka dan di sel sementara di Mapolresta Pangkalpinang. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




(csb/csb)


Hide Ads