Untung Piratno (29), warga Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, diringkus polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Sebelum diringkus, pelaku sempat membakar narkoba tersebut untuk mengelabui polisi.
Polisi meringkus pelaku di rumahnya di Dusun II, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis (20/6/2024) pukul 05.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi mengatakan pelaku yang sudah menjadi target polisi tersebut panik ketika polisi mendatangi rumahnya sehingga membakar paket narkoba miliknya di tungku bakar.
"Pada saat anggota mau masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membakar barang bukti (sabu) tersebut. Untungnya masih sempat dipadamkan oleh anggota," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (25/6/2024).
Ketika Untung diringkus, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus kantong plastik warna hitam yang sudah terbakar berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 16,48 gram dan satu bungkus palstik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram.
"Pelaku merupakan pengedar. Paket narkoba yang dibakar pelaku ada 40 paket dan kondisi barang tersebut sudah menjadi gumpalan karena dibakarnya. Yang tidak terbakar ada satu paket seberat bruto 0,16 gram," ungkapnya.
Romi mengatakan barang haram tersebut dibeli di Lubuklinggau dan pelaku mengaku sudah membeli barang tersebut sebanyak tiga kali.
"Tapi barang tersebut tidak diantar langsung ke rumahnya, jadi pelaku (Untung) ini ketemuan di Simpang Tapa, Muara Kelingi pas beli barang itu dan akan disebar ke arah sana juga," ungkapnya
Karena pelaku telah membuang ponselnya, pihak kepolisian cukup kesulitan mengembangkan kasus tersebut.
Untung kemudian ditahan di Polres Musi Rawas dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun hukuman penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(des/des)