Tiga pengedar sabu di Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi. Mereka menyimpan sabu di tiang parabola untuk mengelabui polisi.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M Romi mengatakan para pelaku diamankan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti pada Jumat (14/6/2024) pukul 03.00 WIB.
"Di sana tim berhasil mengamankan tersangka Fadhilah Akmal (19) dan Mahmudin (24) di masing-masing rumah mereka," kata Romi, Selasa (18/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika menggeledah, imbuh Romi, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,05 gram yang disembunyikan di tiang parabola belakang rumah.
"Barang bukti ada yang ditemukan di belakang rumah salah satu pelaku, yang diselipkan di tiang parabola," ungkapnya.
Ketika ditanya, sambung Romi, kedua pelaku mengakui barang tersebut dari Fela Saputra (29). "Setelah dilakukan pengembangan kemudian tersangka Fela berhasil ditangkap sekitar pukul 03.20 WIB serta mengamankan 2 handphone miliknya, yang diduga digunakannya untuk transaksi narkoba," jelasnya.
Tersangka Fela juga mengakui narkoba milik Fadhilah dan Mahmuin didapat dari dirinya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
(sun/csb)