Beli Sabu dari Napi dalam Lapas di Mura Via Telepon, Abdul Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Beli Sabu dari Napi dalam Lapas di Mura Via Telepon, Abdul Ditangkap Polisi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 16 Jun 2024 08:00 WIB
Tersangka Abdul Rosit saat diamankan polisi
Tersangka Abdul Rosit saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Pria di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, bernama Abdul Rosit (36), warga Desa Trikoyo, ditangkap polisi karena menyimpan sabu. Pelaku membeli barang haram itu dari Ikhlas Fitratul (28) narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Muara Beliti melalui telepon.

Abdul ditangkap polisi di pinggir Jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat, (7/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Narkoba polres Musi Rawas, AKP M Romi mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa Abdul terlibat dalam kasus narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, polisi langsung mengamankan tersangka saat mengetahui lokasinya berada.

"Anggota menyita BB yaitu satu buah kotak rokok filter yang berisi satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram serta satu unit handphone," ungkapnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (15/6/2024).

ADVERTISEMENT

Romi mengatakan barang tersebut didapat di dalam saku celana milik Abdul yang ia kenakan saat penangkapan.

Romi menjelaskan Abdul mendapatkan sabu tersebut melalui komunikasi dari Ikhlas yang merupakan napi dari Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti.

"Melalui telepon, tersangka Abdul diarahkan oleh Ikhlas (napi), untuk mengambil barang tersebut ke kurirnya bernama Amir Salim," ungkapnya.

Romi mengatakan tersangka Abdul mengaku saat diinterogasi hanya memakai dan tidak mengedarkan kembali barang haram tersebut.

"Saat tersangka Abdul kami interogasi, dia mengaku untuk dipakai sendiri, namun masih kita dalami karena BB dari tersangka itu banyak dan tidak mungkin dipakai sendirian,," katanya.

Pengedar Sabu yang Dikendalikan Napi Ditangkap

Setelah menangkap Abdul, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengejar Amir yang menjadi pengedar sabu atas perintah Ikhlas.

Romi mengatakan tersangka diamankan di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas, Jumat (7/6/2024) pukul 22.00 WIB.

"Setelah digeledah, unit menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram," ungkapnya.

Romi menjelaskan penangkapan tersangka Amir merupakan pengembangan yang dilakukan polisi usai menangkap tersangka Abdul Rosit.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari perkara kasus narkoba tersangka Abdul Rosit yang membeli narkoba dari napi Ikhlas Fitratul," katanya.

Kata Romi, tersangka Amir mengakui telah mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Abdul atas perintah dari napi Ikhlas Fitratul melalui via telepon.

"Saat diamankan, tersangka Amir ini mengaku kalo sabu itu masih ada di rumah tersangka bernama Santoso," ungkapnya.

Romi menambahkan, untuk napi Ikhlas sendiri sebenarnya akan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya. Namun karena kasus narkoba tersebut, ia langsung diamankan kembali lantaran kasus ini.

"Ikhlas ini sudah lama jadi napi dan masih menjalani hukuman. Jika kemarin telat maka si Ikhlas ini bakalan bebas bersyarat. Karena kejadian ini dia tidak jadi bebas," ungkapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana Ikhlas melakukan transaksi narkotika di dalam penjara.

"Saat ini masih kita dalami dapat dari mana dan berapa lama si Ikhlas ini melakukan transaksi narkoba didalam penjara," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads