ASN Polres OKI Disebut Gelapkan Uang Pajak Mobil

Sumatera Selatan

ASN Polres OKI Disebut Gelapkan Uang Pajak Mobil

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 13 Jun 2024 14:40 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan/Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Ogan Komering Ilir -

ASN Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial RT dilaporkan warga telah menggelapkan uang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika terbukti salah, ada sanksi menantinya.

RT disebut-sebut bertugas di Kantor Unit Pelaksana Teknis 1 Samsat OKI. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumbagsel, kasus penggelapan itu dilaporkan warga berinisial M.

M mengaku ditipu RT dalam pembayaran pajak kendaraan. Awal Mei 2024, M hendak mengurus pajak mobil mertuanya. Ia lalu meminta bantuan RT dengan menyerahkan uang sebesar Rp 2,8 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut M, RT berjanji akan segera mengurus pajak kendaraan tersebut. Namun sampai Juni 2024, pajak kendaraan mertua M masih berstatus menunggak.

Sehingga muncul dugaan uang PKB tersebut tak disetorkan RT sebagaimana mestinya. M lalu berusaha menghubungi RT meminta kejelasan, namun nihil respons dari RT.

ADVERTISEMENT

Bahkan saat disambangi ke kediamannya, RT tak lagi tinggal di rumah tersebut. Menurut M, setiap hari selalu ada warga yang datang ke rumah RT menanyakan perihal yang sama dengannya.

M khawatir RT melarikan diri. Sehingga ia memutuskan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto tak menampik adanya kabar tersebut. Menurutnya, polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan serta pembuktian terkait kejadian itu.

"Kalau terbukti ya kita proses bisa (dikenakan sanksi) disiplin, etika, pidananya sesuai aturan," kata Hendrawan dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (13/6/2024).




(sun/des)


Hide Ads