Modus Lansia Ngaku Dukun Pengganda Uang Raup Rp 12,2 Juta Rupiah

Sumatera Selatan

Modus Lansia Ngaku Dukun Pengganda Uang Raup Rp 12,2 Juta Rupiah

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jun 2024 19:39 WIB
Pria asal Lampung ngaku dukun bisa gandakan uang diciduk polisi OKI.
Lansia asal Lampung yang mengaku bisa menggandakan uang. Foto: Dok. Polres OKI
Ogan Komering Ilir -

Polisi telah menahan S, pria lansia asal Lampung yang mengaku dukun pengganda uang, usai dilaporkan menipu warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Polisi pun menjelaskan modus S dalam mengelabui korbannya.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto mengatakan awalnya korban N (56), warga Dusun III, Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, dibujuk rayu oleh pelaku di rumahnya pada Rabu (29/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saat awal kejadian itu di rumah korban.pelaku menggunakan bujuk rayunya menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang," katanya, Rabu (12/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

S berusaha membuat korban yakin dengan mengiming-imingi apabila korban memberikan sejumlah uang, maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat.

"Mendengar tawaran pelaku tersebut korban akhirnya memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebanyak tiga kali (secara tahap)," katanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pertama kali menyerahkan uang pada 29 Mei 2024 sebesar Rp 7,4 juta. Kemudian yang kedua kali pada 2 Juni 2024 Rp 2,4 juta. Terakhir pada tanggal 5 Juni 2024 sebesar Rp 2,4 juta.

Setelah total Rp 12,2 juta itu diterima, S meminta korban menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban. Di dalamnya harus disediakan gentong, 2 helai kain putih, sebutir telur, garam 1 kg, dan kembang tujuh rupa.

"Menurut pelaku, kamar dan barang-barang tersebut akan digunakan untuk dijadikan tempat ritualnya menggandakan uang tersebut. Akan tetapi setelah semua permintaan pelaku dipenuhi dan ditunggu beberapa hari, uang korban tak kunjung bertambah sebagimana yang dijanjikan oleh pelaku," katanya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12,2 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Sindang Sari kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisan," sambungnya.

S berhasil diamankan saat berada di Desa Sindang Sari, Lempuing, OKI Selasa (10/6). Meski sudah ditetapkan tersangka, hingga kini S masih diperiksa polisi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

"Oleh karena itu kami tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat yang pernah dirugikan yang bersangkutan silakan lapor ke pihak kepolisian terdekat," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial S atas dugaan penipuan di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. S yang merupakan warga Lampung itu diciduk usai dilaporkan menipu warga Kecamatan Lempuing, OKI.

"Iya benar, telah diamankan seorang pria dengan inisial tersebut dan dalam kasus tersebut," kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (12/6/2024).

Korban mengaku ditipu S hingga merugi sekitar Rp 12,2 juta dengan modus pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Atas perbuatannya, S kini diamankan di Polsek Lempuing OKI. Dia yang sudah ditetapkan tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.




(des/des)


Hide Ads