Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkus pengedar narkoba bernama Jumaidi (49). Sebelum ditangkap, tersangka sempat membuang sabu miliknya untuk mengelabui polisi.
Tersangka diamankan di Dusun 3, Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumsel pada Rabu (5/6/2024) pukul 22.00 WIB.
"Benar, tersangka sudah ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Muratara," kata Kasi Humas Polres Muratara Ipda Hermansyah saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (6/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka, sambung Hermansyah, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa tujuh bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram yang disimpan di dalam dompet HP.
Sebelum diamankan, tersangka sempat membuang BB narkoba tersebut untuk mengelabui polisi yang akhirnya ditemukan di lantai yang jaraknya tidak jauh dari TKP penangkapan.
"Pelaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Linggau dan akan membawanya ke Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara," ujarnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun hukuman penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
"Tersangka serta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
(des/des)