Jadi Pengedar Sabu, IRT di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Jadi Pengedar Sabu, IRT di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 03 Jun 2024 19:40 WIB
IRT di Musi Rawas diamankan polisi karena jadi pengendar sabu.
IRT di Musi Rawas diamankan polisi karena menjadi pengedar sabu.(Foto: Istimewa/Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Nurbaiti (42) diamankan polisi karena menjadi pengedar sabu. Saat diamankan, petugas menemukan narkoba yang disimpannya di bawah kasur.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sabtu (1/6/2024) pukul 21.00 WIB.

"Untuk tersangka Nurbaiti ini statusnya selaku pengedar, namun tetap kita terapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009," ungkap Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M Romi saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (3/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romi mengatakan bahwa tersangka sudah sebulan menjadi pengedar narkoba dan akan mengedarkan sabu tersebut ke Desa Bumi Makmur.

"Dari keterangan tersangka, dia baru sekitar sebulan jadi pengedar, untuk barangnya ia dapat dari DPO inisial T dan diedarkan di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hal senada dikatakan Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah yang mengatakan Satresnarkoba Polres Mura mengamankan pelaku.

"Benar, Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang IRT di kediamannya karena menyimpan narkotika jenis sabu," katanya, Senin.

Herdi mengatakan tersangka ditangkap saat pihaknya mendapat laporan mengenai adanya seorang warga yang menyimpan narkotika jenis sabu di rumah.

"Ketika anggota kepolisian mendatangi TKP, tersangka memang benar menyimpan narkoba jenis sabu," katanya

Saat dilakukan pengeledaan, sambung Herdi, tepatnya di bawah kasur tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,82 gram.

"Ditemukan satu buah kotak bening tanpa merek yang di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram," jelasnya.

Tersangka kemudian diamankan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads