Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus pengedar narkoba bernama Jhon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31) di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Sebelum ditangkap, pelaku sempat membuang sabu milik mereka untuk mengelabui polisi.
Kedua pelaku diamankan di Dusun 7, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah membenarkan penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tersangka sudah ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu dan sekarang sudah ditahan di Polres Mura," katanya, Sabtu (1/6/2024).
Dari tangan tersangka, sambung Herdi, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.
Sebelum diamankan, kedua pelaku sempat membuang BB narkoba tersebut untuk mengelabui polisi sebelum akhirnya ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka.
"Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram milik keduanya," jelasnya
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun hukuman penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Herdi mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut mengenai sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," tutupnya.
(des/des)