Sebanyak 199 pengedar dan pengguna narkoba diamankan polisi selama Operasi Antik Siginjai Polda Jambi. Dari ratusan orang yang diamankan, 3 di antaranya masih berstatus anak-anak atau di bawah umur.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan Operasi Antik Siginjai dilakukan Polda Jambi dan Polres jajaran selama 20 hari mulai 10-29 Mei 2024. Adapun sasarannya seperti basecamp narkoba dan tempat hiburan malam.
"Hasil Operasi Antik Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Jajaran mengamankan 199 orang terdiri dari 10 wanita, 3 anak-anak dan sisanya pria," kata Ernesto di lapangan Mapolda Jambi, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 199 yang diamankan itu terdiri dari 149 pengedar narkoba dan 50 pengguna narkoba. 50 pengguna kini dilakukan rehabilitasi. Sementara untuk 149 pengedar hasil penindakan Polda Jambi dan Polres jajaran itu turut dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis pagi. Mereka dihadirkan dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol.
"Rata-rata yang diamankan ini menjadi pengedar dan memiliki alat bukti narkoba. Prosesnya kita lanjutkan hingga ke Kejaksaan dan sampai mendapat putusan pengadilan," jelasnya.
Ernesto merinci total barang bukti yang disita petugas berupa sabu 4,9 kilogram, ganja 3 kilogram dan pil ekstasi 341 butir. Jika diuangkan nilai ekonomis barang bukti narkoba itu sekitar Rp 6 miliar.
"Kami juga merazia ada sekitar 50 basecamp. Ada yang dihancurkan dan sebagian di police line," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait 3 orang anak-anak di bawah umur, Ernesto mengatakan mereka berperan sebagai pengedar ganja. Mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kerinci.
"3 yang masih di bawah umur diamankan di Kerinci. Statusnya pengedar," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba itu akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dai/dai)