Pebriansyah (20) tersangka pencurian sapi milik JU (47) di Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah 3 tahun menjadi buronan polisi.
Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah mengatakan pencurian sapi tersebut terjadi di kandang milik korban, Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Minggu (7/3/2021) pukul 03.30 WIB.
Herdi juga mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama rekannya. Mereka merusak dinding kandang sapi milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai merusak dinding kandang sapi milik korban, tersangka kemudian menggiring sapi tersebut keluar kandang, dan menaikkan sapi tersebut ke atas mobil carry pikap yang sengaja telah disiapkan oleh tersangka. Lalu membawa kabur sapi korban," kata Herdi, Selasa (28/5/2024).
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan seekor sapi senilai Rp 9 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Jayaloka, Polres Mura.
Setelah melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian, sambung Herdi, tersangka ditangkap di dekat rumahnya di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura pada Senin (27/5/2024) pukul 21.15 WIB.
"Tersangka ditangkap saat sedang duduk santai di warung saudaranya, sambil ngobrol dan main HP," ujarnya.
Tersangka digiring ke Polsek Jayaloka serta diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura untuk ditindaklanjuti. Rekan-rekan tersangka masih dicari.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana tersangka terlibat dalam perkara pencurian hewan ternak ini," tuturnya.
(sun/dai)