Untuk diketahui, kerangka dari jasad Pemas ditemukan seorang pemanen sawit, di kebun kelapa sawit plasma 1705 Dusun V, Desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang, Muba, pada Senin (6/5) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat dilakukan pengecekan dan olah TKP, petugas menemukan sweater, celana jeans panjang, baju, rambut, dan seutas tali. Selain tulang tengkorak, ada juga tulang rahang, tulang belakang dan tulang ekor.
Kabar menyerahkan dirinya pelaku pembunuhan Pemas dibenarkan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto. "Iya benar, pelakunya (pembunuh sudah ditangkap)," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (28/5/2024).
Identitas pelaku yakni Guntur (23). Ia merupakan warga Bandar Jaya. Pelaku, kata Susianto, merupakan tetangga korban.
"Pelaku ini identitasnya ya itu (Guntur). Dia itu tetangga korban sendiri," imbuh Susianto.
Menurut Susianto, Guntur diamankan usai ketakutan diburu polisi sehingga memutuskan menyerahkan diri. Guntur diantar keluarganya ke kantor polisi pada Jumat (24/5/2024).
"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Muba dengan diantar oleh keluarganya pada hari Jumat kemarin," kata Susianto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif kepolisian, Guntur mengakui telah membunuh korban. Ia kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
"Saat ini (Guntur) sudah tersangka, sudah ditahan, dikenakan Pasal Curas (pencurian dengan kekerasan) yang menyebabkan korban meninggal dunia, Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP, Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemas dirampok lalu dibunuh. Dugaan itu mengerucut usai keluarga mengklaim saat pergi dari rumah pada 27 April 2024, Pemas membawa handphone dan motornya. Namun, saat korban ditemukan motor dan HP itu tidak ada di lokasi kejadian.
"Saat ditemukan (tinggal kerangka), motor dan HP korban yang disebut keluarga dibawa korban saat korban pergi dari rumah, itu tidak ada (tidak ditemukan)," kata Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Ferry Pradana dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (8/5/2024).
Dalam informasi yang dihimpun, motor korban yang hilang yakni Yamaha Aerox merah putih. Keluarga mengklaim, sejak tanggal 27 April itu, nomor HP Pemas juga sudah tidak aktif.
"Nomor HP korban kata keluarga sudah tidak aktif di hari korban pergi meninggalkan rumah," tutupnya.
(sun/mud)