Narapidana anak yang berhasil melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Bandar Lampung berhasil ditangkap. Dia ditangkap oleh tim gabungan di dalam mobil travel di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Bandar Lampung, Anggi Yongky.
"Benar, sudah tertangkap tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB," kata dia, Selasa (21/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, AEA (17) ditangkap atas kerja sama pihaknya dengan jajaran kepolisian dari Polres Pesawaran dan Polres Lampung Tengah.
"Yang bersangkutan ini kami amankan setelah sebelumnya bekerja sama dengan pihak kepolisian dari Polres Pesawaran dan Polres Lampung Tengah," tuturnya.
"Kami amankan dia setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari sopir travel, kemudian kami melakukan pencegatan di jalan di wilayah Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian dia langsung diamankan dan dibawa terlebih dahulu ke Polsek Bangun Rejo sebelum akhirnya dibawa ke LPKA," jelas Anggi.
Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di LPKA Kelas IIB Bandar Lampung.
Sebelumnya, remaja pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Bandar Lampung. Narapidana berinisial AEA (17) sebelumnya divonis hukuman 9 tahun penjara.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Kusnali saat dikonfirmasi detikSumbagsel membenarkan hal tersebut.
"Benar, kami mendapatkan informasi adanya narapidana yang melarikan diri. Saya mendapatkan laporan itu tadi pagi, namun belum diketahui itu kaburnya tadi malam atau pagi tadi," katanya, Senin (20/5/2024).
(des/des)