Oknum Bidan Prabumulih Jadi Tersangka Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal

Sumatera Selatan

Oknum Bidan Prabumulih Jadi Tersangka Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 21 Mei 2024 10:00 WIB
Oknum Bidan-Lurah diduga malapraktik sebabkan pasien meninggal
Foto: Oknum bidan di Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka (Tangkapan layar video)
Prabumulih -

Polisi resmi menetapkan Zaenab alias ZN (51), menjadi tersangka malpraktik yang menyebabkan seorang IRT di Prabumulih meninggal dunia. Oknum bidan tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang Kesehatan.

"Iya betul, yang bersangkutan ZN sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait UU Kesehatan," tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (21/5/2024).

Atas perbuatannya, Zaenab dijerat pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 huruf B, pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta," katanya.

Meski Zaenab belum ditahan karena dinilai kooperatif, polisi saat ini tengah memeriksa intensif Zaenab dengan status tersangka.

ADVERTISEMENT

"(Zaenab tak ditahan karena) menurut penyidik bahwa yang bersangkutan cukup kooperatif. Sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, kasus oknum bidan yang sekaligus menjabat lurah di Prabumulih, Sumatera Selatan, Zainab yang diduga melakukan malpraktik diusut polisi. Kasus ini heboh di media sosial karena seorang pasien Rusdalia (59) meninggal dunia akibat dugaan malpraktik itu.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo mengatakan, kepolisian saat ini tengah melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut.

"Penyelidikan masih terus dilakukan," kata Kapolres dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (4/5/2024).

Dia menjelaskan polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP di kantor bidan tersebut terkait kasus tewasnya pasien bernama Rusdalia yang merupakan IRT di Prabumulih.

Di sana, polisi juga mencari sejumlah barang bukti terkait dugaan malpraktik tersebut. Selain itu, polisi juga telah memeriksa Zainab, suaminya, seorang keponakannya dan ketua RT setempat.

"Kita mencari saksi-saksi yang mengetahui kegiatan praktek bidan tersebut selama ini dan telah diambil keterangannya sebanyak empat orang, ketua RT, keponakan bidan, suami bidan dan bidan tersebut," katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pihak Dinas Kesehatan Prabumulih terkait dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pun telah dimintai keterangan guna mengusut kasus itu.

"Kita juga sudah meminta keterangan saksi dari pejabat Dinas Kesehatan Prabumulih dan pejabat IBI, telah diambil keterangan sebanyak dua orang saksi," katanya.

Hingga kini, katanya, polisi masih mencari alamat diduga korban malapraktik, Rusdalia untuk meminta keterangan pihak keluarga agar dapat memberikan kronologis lengkap kejadian tersebut.

"Penyidik masih mencari alamat ibu Rusdalia, korban meninggal dunia akibat dugaan malpraktik itu dalam rangka meminta keterangan klarifikasi tentang kronologis kejadian apa yang sesungguhnya terjadi saat itu. untuk membantu penyelidikan kasus ini agar segera dapat dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

"Saat ini Polres Prabumulih sedang bekerja menyelidiki dan jika sudah cukup dua alat bukti yang sah sebagaimana dalam pasal 184 KUHP, maka akan segera dinaikkan ke tahap sidik diikuti penetapan tersangka," jelasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads