Seorang narapidana melarikan diri saat tengah menjalani hukuman atas kasus narkoba. Dia melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali saat dikonfirmasi detikSumbagsel.
"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada tanggal 21 April," kata dia, Kamis (16/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kusnali, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melibatkan tim pusat.
"Kami sudah tindaklanjuti laporan itu, bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu," ujarnya.
Kusnali menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Ditjen Kemenkumham.
"Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat, karena mereka baru dua hari di sini," jelasnya.
Dia menerangkan, identitas narapidana yang berhasil melarikan diri bernama Bayu Wicaksono.
"Bayu Wicaksono kasus narkoba yang telah mendapatkan vonis hukuman 14 tahun penjara," tandas Kusnali.
(dai/dai)