Perusak Hutan Mangrove di Belitung Timur Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron

Bangka Belitung

Perusak Hutan Mangrove di Belitung Timur Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 17 Mei 2024 07:00 WIB
Satgas DPO Gakkum KLHK menangkap satu dari tiga perusak hutan mangrove yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Beliting Timur (Beltim). Tersangka berinisial SA, yang buron dari 2 tahun lalu.
Perusak Hutan Mangrove di Belitung Timur (rompi oranye)/Foto: Istimewa (dok. KLHK)
Belitung Timur -

Satgas DPO Gakkum KLHK menangkap satu dari tiga perusak hutan mangrove yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Belitung Timur (Beltim). Tersangka berinisial SA, yang buron dari 2 tahun lalu.

SA adalah tersangka perusakan kawasan hutan mangrove di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim. Hutan tersebut disulap tersangka menjadi kawasan pertambangan timah ilegal. Ia masuk DPO sejak Juni 2022.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan SA ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022. SA masuk DPO bersama dua tersangka lainnya, RA dan MR, yang berbeda lokasi tambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran tersangka SA adalah sebagai koordinator lapangan (korlap) penambangan pasir timah ilegal tersebut," jelas Yazid melalui keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Kamis (16/5/2024).Dalam video yang diterima detikSumbagsel, SA diringkus ketika sedang tidur di Desa Talang Betutu, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Penangkapan SA melibatkan tim gabungan Polrestabes Palembang.

Selama buron, pelaku sering berpindah-pindah dan melarikan diri saat akan ditangkap. Yazid mengatakan penangkapan SA menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK. Menurutnya, Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memburu para DPO.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup. Ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami," jelasnya.

Yazid berharap ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Hingga saat ini, telah terbit 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka.

"Kami berharap kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut," tutup Yazid.




(sun/dai)


Hide Ads